1 Paket sabu Ditemukan Saat Polisi Amankan Pelaku Balap Liar di Palangka Raya

Ilustrasi (Web)

Palangka Raya - Diduga bawa satu paket narkotika jenis sabu, dua orang remaja berinisial AN (21) dan AG (24) ditangkap polisi saat melakukan razia balapan liar di Jalan di Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (18/2/2023) dini hari  sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Asyik Mancing Sambil Nyabu, 3 Pria Digelandang Ke Kantor Polisi

Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1, Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Briptu Jackie Stewart mengatakan, keduanya  diringkus Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), pada saat melakukan patroli.

"Jadi awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi setempat tengah terjadi aksi balapan liar,"terangnya. 

Diterangkannya, awalnya saat melihat adanya petugas yang datang ke lokasi, para remaja yang sebelumnya tengah melakukan aksi balapan liar tersebut, kemudian lari kocar-kacir berusaha meninggalkan lokasi tersebut.

 Kedua pelaku saat ditangkap oleh petugas kepolisian

Namun, polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan dengan membuang sesuatu ke balik papan yang ada di lokasi tersebut.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibuang, ternyata yang dibuang oleh kedua pria tersebut, merupakan satu paket sabu-sabu," ucapnya.

Bahkan, pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya juga berharap mengamankan perlengkapan alat hisap sabu, seperti sedotan, pipet dan plastik klip.

Selanjutnya pelaku di amankan ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Palangka Raya.

"Sementara kita data dahulu di Mako sebelum kita serahkan ke Polresta Palangka Raya, guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (RJG-OR1)