9,2 Kilogram Sabu Dimusnahkan, 3 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi (kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalteng musnahkan Sebanyak 9,2 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan internasional.  Dari pemusanahan itu aparat juga sudah menangkap 3 pelakunya yaitu  BN (43) TA (32) dan YA (24).

Baca juga: Polisi Musnahkan 1,3 Kilogram Lebih Sabu Dan Tangkap 11 Tersangka

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, ketiganya berhasil diamankan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Juli 2023 lalu.

"Berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kajari Kotim, barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan," katanya, saat memberikan keterangan pers di Palangka Raya, Senin (21/8/2023).

Dijelaskannya, 9,2 kilogram sabu milik ketiga terduga pelaku tersebut, juga telah dilakukan uji laboratorium di pusat laboratorium BNN dan BPOM.

Residivis dan Pengangguran.

Agustiyanto juga mengungkapkan, rata-rata mereka ini  pengangguran. Mereka tidak mau berusaha bekerja, jadi tergiur dengan imbalan yang besar,jelasnya.

Selain itu, para penyalahgunaan narkoba juga rata-rata merupakan residivis dengan kasus yang sama.

“Pasalnya, para pelaku yang telah mengetahui besarnya imbalan untuk mengedarkan sabu-sabu, tentunya akan tergiur kembali usai para pelaku bebas,”tuturnya. (RJG-OR1)