Biaya Haji Tahun 2023 Diusulkan Rp 69 Juta Per Jemaah, Simak Rinciannya

Ilustrasi (unsplash)

Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60 atau bila dibulatkan menjadi Rp 69 juta.

Baca juga: Dewan Minta Kenaikan Biaya Haji Perlu Dikaji Ulang

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di DPR, Kamis (19/1/2023).

Menurut Menag,melansir laman resmi kemenag RI,  BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah digunakan untuk membayar:

 1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784

 2. Akomodasi Makkah Rp18.768.000

3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840

4. Living Cost Rp 4.080.000

 5. Visa Rp 1.224.000

6). Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.(Dhan-OR1)