Petugas ketika melakukan penyitaan milik PT IM yang terletak di Kabupaten Gunung Mas, beberapa waktu lalu (Selasa (9/9/2025)
kontenkalteng.com,Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, pada Jumat (19/9/2025).
Baca juga: Kabar Duka , Kadis ESDM Kalteng Ermal Subhan Meninggal Dunia
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Vent Christway dan jajarannya.
Ia menyebut bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi tambang pasir zirkon yang sebelumnya telah dirilis ke publik.
“Hari ini penyidik memanggil saksi dari Kepala Dinas ESDM. Pemeriksaan ini untuk memintai keterangannya terhadap kasus tersebut,” ujar Hendri Hanafi.
Menurutnya, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan informasi dan proses penyelidikan awal yang sudah berjalan. Kadis ESDM menjadi salah satu dari sejumlah pihak yang diperiksa untuk mengungkap secara menyeluruh alur dugaan korupsi dan tindak pidana lain yang menyertainya.
“Yang pasti, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak. Kadis ESDM baru hari ini dipanggil dan pemeriksaan masih berlangsung,” lanjut Hendri.
Penyidikan tidak hanya fokus pada dugaan korupsi, tetapi juga mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejati Kalteng saat ini mendalami kemungkinan adanya upaya penyamaran atau penyembunyian aset hasil kejahatan dalam kasus ini.
“Kami mendalami aliran dana, apakah ada upaya menyamarkan, menyembunyikan hasil kejahatan atau memanipulasi aset yang diduga terkait dengan tindak pidana. Pengungkapan ini tidak cukup hanya korupsi, tapi juga multidoor, termasuk TPPU,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.
Oleh karena itu, Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dan memastikan pemulihan kerugian negara.
“Status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka tergantung dari alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya. (OR1)