Kemendikbud : Wisuda TK-SMA Tidak Wajib Dilakukan

Ilustrasi (pexels)

kontenkalteng.com, Jakarta-Setelah terjadi polemik dan protes orang tua soal wisuda kelulusan sekolah tingkat TK hingga SMA karena dinilai memberatkan, akhirnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisi larangan mewajibkan wisuda tingkat SD hingga SMA

Baca juga: Lulusan IAHN Tampung Penyang Palangkaraya Diharapkan Jadi Kader Bangsa Berkualitas

Dalam surat edaran (SE) nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar,dan Satauan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah tertanggal  23 Juni 2023 tersebut menyebutkan:  untuk satuan jenjang pendidikan dasar hingga menengah agar tidak menjadikan kegiatan wisuda menjadi kegiatan yang bersifat wajib.

“Dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangutan atau peserta didik,”ujar bunyi SE tersebut.

SE itu juga meminta agar kepala dinas di jenjang provinsi hingga kabupaten untuk melakukan pembinaan diseluruh satuan pendidikan diwilayahnya.

Sementara itu menurut Nety, warga Perumnas Palangka Raya, mengaku, kegiatan wisuda saat berakhirnya anak melakukan jenjang pendidikan disekolah dinilai memberatkan.

“Apalagi setelah lulus, kita masih harus dihadapkan dengan biaya masuk seolah baru, kemudian beli buku hingga seragam dan lainnya yang tentu tak sedikit biayanya,”ujar ibu dua anak yang bekerja sebagai penjual sayur keliling itu.  (OR1)