Ilustrasi (pexels)
Palangka Raya - Polisi menyebutkan pria berinisial AR (43) pemilik 1,1 kg narkotika jenis sabu dan 386 pil ekstasi ternyata merupakan seorang residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara.
Baca juga: Pemiliknya Lolos, 1,1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polisi di Palangka Raya
"Terduga pelaku baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama pada September 2022 lalu dan kini mengulangi kembali perbuatannya," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu ternyata hasil penyelidikan, AR saat di dalam bui justru menemukan rekan yang dapat memperluas jaringan pelaku dalam melakukan bisnis haram tersebut.
Namun saat ini, hal tersebut masih dalam tahap pengembangan pihaknya untuk nantinya dilakukan pengungkapan terkait keterangan pelaku.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menginterogasi bandar sabu
“Dari hasil keterangan tersangka, jika ada jaringan yang berada di dalam Lapas. Untuk saat ini kami masih mendalami agar dapat mengungkap semuanya,” ucapnya.
Untuk diketahui, pelaku berinisial AR sempat didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akibat melarikan diri usai jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menggerebek kediamannya di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota, Palangka Raya, pada Kamis 9 Februari lalu.
Di kediamannya pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram lebih dan 386 butir ekstasi.
Namun pelarian terduga pelaku terhenti pada, Selasa (14/02/2023), usai tim gabungan Polres Palangka Raya dan Polres Banjar Baru, meringkus pelaku di kediamannya, di Jalan Guntung Manggis Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Kalsel.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini, pihaknya mengenakan AR dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.
“Dalam pemberkasan tersangka ini nantinya akan kita sampaikan bahwa pelaku ini telah sering keluar masuk penjara pada kasus yang sama. Kami berharap dapat dikenakan hukuman maksimal,” pungkasnya.(RJG/OR1)