Ilustrasi (kontenkalteng.com_
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Polisi sudah menahan Iptu ATW, anggota Satbrimob Polda Kalteng sejak 14 November 2023 lalu.
Baca juga: Demo di Polda Kalteng, Ratusan Mahasiswa Tuntut Aparat Usut Tuntas Penembakan di Desa Bangkal
Dia ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penembakan warga saat konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang berujung pada meninggalnya seorang masyarakat setempat
Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Jum'at, 24 November 2023.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (24/11/2023)
“Jika penetapan status tersangkat tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama jajaran Mabes Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan sistem Criminal Science Investigation (CSI),”papar Erlan didampingi Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy dan Kabid Propam, Kombes Pol Ferry
"Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya Desa Bangkal di PT HMBP masih aman kondusif dan masyarakat berjalan seperti biasa melakukan aktivitas," ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jika saat ini tersangkat Iptu ATW telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu. (RJG-OR1)