Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat menunjukkan barang bukti sabu
kontenkalteng.com,Sampit - Dua pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dibekuk oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Dari dua pelaku tersebut satu diantaranya adalah perangkat atau kaur Desa Damar Makmur Kecamatan Tualan Hulu.
Baca juga: Polresta Palangka Raya Berhasil Tangkap Dua Orang Terduga Pengedar Sabu
"Hari ini kita akan merilis dua laporan polisi yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Kotawaringin Timur dan jajaran dengan TKP yang pertama berada di kecamatan mentawa baru ketapang dan yang kedua TKP di Desa Damar Makmur, " kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu (7/5/2025) sore.
Ia menerangkan dari dua laporan polisi tersebut untuk TKP Mentawa Baru Ketapang, pihaknya sudah berhasil menyita alat bukti berupa barang bukti yang digunakan sebagai alat bukti petunjuk dalam kasus tindak pidana narkoba tersebut yang pertama adalah 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 501,72 gram, kemudian alat timbangan digital kemudian toples yang digunakan untuk menyimpan, plastik warna hitam kemudian ada kunci lemari dan handphone dengan berwarna silver.
"Dari TKP yang berada di Tualan Hulu kita berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang diduga adalah narkotika jadi sabu golongan 1 dengan berat 0,80 gram dengan timbangan sendok plastik dan plastik klip kecil," sebutnya.
Lebih lanjut, dua laporan polisi dan barang bukti telah mendapatkan dua tersangka yang pertama adalah Ai dengan barang bukti sebesar 501,7 gram merupakan residivis yang baru saja bebas enam bulan.
"Dia melaksanakan lagi penjualan narkoba. Ini menjadi atensi kita bersama bahwa harapannya dari sudah apa melaksanakan keputusan ini tentunya akan diperkuat karena sudah residivis," ucapnya.
Tersangka selanjutnya, laki-laki ini adalah IH salah satu perangkat desa. Oknum perangkat desa tersebut selain mengkonsumsi juga menjadi pengedar di wilayah desa tersebut.
" Dapat dibuktikan dengan barang bukti yang kita amankan dan adanya timbangan digital. Berdasarkan laporan, tersangka sudah mengedarkan sekitar satu tahunan. Kalau dari keterangan hanya dua kali, tapi kami tetap mendalami apakah memang salah satu pengedar di sana," terangnya.
Polres Kotim akan berkoordinasi dengan perangkat daerah setempat, pihaknya akan melakukan tes urine bagi perangkat desa itu.
"Mulai dari seluruh kaur hingga RT akan kami tes urine. Kami akan koordinasikan dengan Camat dan perangkat desa setempat, " tutupnya. (Devy-OR1)