Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir , Polres Seruyan memberikan sosialisasi ancama pidana karhutla
Seruyan- Bhabinkamtibmas Polsek Seruyan Hilir , Polres Seruyan memberikan sosialisasi ancama pidana jika membakar hutan dan lahan kepada masyarakat khususnya di areal perumahan warga Desa Muara Dua Kabupaten Seruyan , Kalteng , Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Polsek Serhil Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dan Sanksi Pidananya
Bhabinkamtibmas Muara Dua, anggota Polsek Seruyan Hilir Briptu Warlin Afand selain melaksanakan himbauan tentang Stop Karhutla juga memberikan himbauan Sitkamtibmas.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Robby Sandrajaya, S. E., M. M., memberikan arahan kepada Bhabinkamtibmas untuk menyampaikan kepada masyarakat Desa Muara Dua dan sekitarnya agar selalu mendukung dalam pencegahan karhutla. (Rad-OR1)