Polsek Seruyan Tengah Himbau Warganya Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Personil Polsek Seruyan Tengah Saat Menghimbau Warganya untuk tidak membakar lahan

kontenkalteng.com , Seruyan - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Tengah dan sekitarnya, Polsek Seruyan Tengah Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng melalui Personelnya Bripka Purbowo mengajak warga untuk Stop membakar hutan dan lahan, Jumat (19/5/2023) pagi.

Baca juga: Polsek Seruyan Hulu Sosialisasi Karhutla Ke Warga Desa Tumbang Darap

Bripka Purbowo juga mengajak agar warga menjaga hutan untuk kelestarian alam dan warisan anak cucu. Terhadap tindakan kesengajaan membakar hutan dan lahan, Bripka Purbowo menegaskan terdapat konsekuensi hukum berupa sanksi penjara 15 Tahun dan denda 5 Milyar.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nata Atmaja, S.E. mengatakan bahwa mayoritas kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu pihaknya menerjunkan personel untuk gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.

"Himbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya. (OR2)