Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, pada saat menginterogasi pelaku. (IST)
Lamandau- Satresnarkoba Polres Kabupaten Lamandau, Kalteng, meringkus 2 orang wanita berinsial GA (42) dan TS (40) yang diduga kurir sabu saat membawa 190 gram atau serata hampir 2 ons dari Kalbar dengan tujuan akhir Kabupaten Seruyan.
Baca juga: Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 3,4 Kg Sabu yang di Pasok dari Kalbar dan Kalsel
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Km. 18 Desa Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Selasa (20/12/2022) lalu.
“Berdasarkan pengakuan keduanya, pelaku mengambil sabu tersebut dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk kemudian dibawa ke Kabupaten Seruyan,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, pada saat menggelar press release, Senin (26/12/2022).
Diterangkan kapolres, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya satu unit mobil yang melintas dan hendak membawa narkotika jenis sabu. Kemudian kita lakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, berhasilditemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 190,41 gram dan satu set lengkap perlengkapan alat hisap sabu, yang disimpan di lantai mobil bagian tengah.
"Jadi mereka ini mengaku disuruh oleh dua orang pria yang saat ini dalam pencarian kami," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
"Atas pengungkapan sabu tersebut, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 200 jiwa manusia dari dampak penggunaan narkoba, dengan asumsi per orang mengkonsumsi sebanyak 1 gram per hari atau kalau di uangkan kurang lebih Rp 300 juta," pungkasnya.(Dhan-OR1)