Setengah Kilo Lebih Sabu Sitaan Dimusnahkan Polres Lamandau

Kapolres Kabupaten Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat pemusnahan sabu, Selasa,24/1/2023. ( foto: Ist)

Nanga Bulik-Sebanyak 650 gram atau lebih dari setengah kilogram (Kg) narkotika jenis sabu hasil tangkapan di musnahkan oleh Polres Kabupaten Lamandau, Kalteng, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Polda Kalteng Musnahkan 7,1 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Kalbar dan Kalsel

Kepala Polres Kabupaten Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada akhir tahun 2022.

Dari dua kasus tersebut pihaknya berhasil meringkus empat pelaku, yakni berinisial GA (42) dan TS (40) dengan barang bukti 186,84 gram serta MS (47) dan HL (40) dengan barang bukti 466,71 gram.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal kedalam alat teskit.

Selanjutnya di tutup, hingga cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang di uji tersebut positif mengandung amfetamin.

“ Ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” katanya, usai memusnahkan barang bukti

Barang bukti narkotika, kata dia, kemudian  dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam saptitank diawasi ketat oleh Propam Polres,paparnya.

Bronto Budiyono juga mengungkapkan, dengan adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya, dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba serta menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut.(Tata-OR1)