Petugas ketika berhasil mengamankan para pelaku.
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Tiga orang terduga pelaku penggelapan pupuk milik perusahaan perkebunan diamankan oleh jajaran Polsek Rakumpit jajaran dari Polresta Palangka Raya,Kalteng.
Baca juga: Pelaku Penadah Sawit Curian Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Ketiganya ini diduga terlibat dalam kasus penggelapan di Afdeling VI PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), Kecamatan Rakumpit, Kamis (25/9/2025) lalu.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MAA (37), R (34), dan AU (34). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 352 sak pupuk phonska merk Sarasfati dan satu unit dump truk bernomor polisi KH 8398 HM.
Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan perusahaan yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 41,7 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku.
“Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Rakumpit guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (OR1)