Camat Kotim Didorong Aktif dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa

Plh Sekda Kotim saat menghadiri Rapat Kerja Evaluasi dan Optimalisasi Plt Camat.

kontenkalteng.com , SAMPIT - Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, menekankan pentingnya peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan desa di wilayah masing-masing. 

Baca juga: Dinas Teknis Diminta Awasi Kinerja Kades di Kotim

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, terdapat 18 hal yang harus difasilitasi atau dilakukan oleh Camat. Namun, yang paling penting saat ini adalah enam hal," katanya.

Hal ini disampaikan Sanggul saat rapat koordinasi dalam rangka evaluasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas Camat khususnya hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Aula Mahaga Lewu DPMD Kotim, Senin (9 /9/2024).

 Disampaikan ada enam hal krusial yang harus dilakukan oleh camat diantarnya : 

 1. Fasilitasi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.  Camat diminta untuk teliti dalam mengevaluasi peraturan desa terkait APB Desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran dan desa diarahkan untuk melaksanakan prioritas dana desa sesuai dengan kewenangan dan kondisi desa.

2. Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa dan Pendayagunaan Aset Desa.  Camat harus aktif dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mencegah adanya penyimpangan atau kerugian bagi masyarakat desa.

3. Fasilitasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  Camat didorong untuk mendorong peran serta BPD dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020. Hal ini penting untuk mendeteksi dini potensi penyalahgunaan pembangunan di desa.

4. Rekomendasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.  Sehubungan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Camat diminta untuk teliti dalam memberikan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebelum Kepala Desa mengusulkan kepada Bupati.

5. Fasilitasi Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Pembangunan Desa dan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif. Camat harus mengarahkan desa dalam penyusunan perencanaan desa agar selaras dengan perencanaan kabupaten.

 Camat juga harus menyampaikan informasi terkait rencana kegiatan kabupaten ke desa di wilayahnya kepada masyarakat desa, agar mereka mengetahui peran pemerintah kabupaten dalam pembangunan.

6. Fasilitasi Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Umum. Camat diminta untuk menyelesaikan masalah yang ada di desa dan kecamatan agar tidak selalu dibawa ke kabupaten. Permasalahan sepele harus diselesaikan di tingkat kecamatan atau desa.

Selain itu, Sanggul juga menekankan pentingnya peran Camat dalam memfasilitasi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga, agar pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dapat dilakukan dengan lebih efektif.

 "Dengan menjalankan enam hal krusial tersebut, diharapkan Camat dapat menjalankan peran pentingnya dalam pembinaan dan pengawasan desa, sehingga pengelolaan pemerintahan desa di Kotim dapat berjalan dengan baik dan terarah," harapnya.(DI/OR2)