Dewan Siap Kawal Kebijakan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK

Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Wakil Ketua I DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf menegaskan, jika pihaknya selaku perpanjangan tangan masyarakat, siap mengawal kebijakan pemerintah terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK.

"Kami siap mengawal sampai kebijakan yang ramai dibicarakan saat ini benar-benar direalisasikan secara adil dan merata bagi honorer sesuai kualifikasi," katanya, Rabu (19/07/2023).

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat Nomor K.26-30/V.47-4/99 yang mengatur dasar hukum dan syarat pengangkatan tenaga honorer.

Regulasi ini mengacu pada dasar hukum dan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini adalah isi surat BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99 mengenai dasar hukum dan persyaratan pengangkatan tenaga honorer.

Politikus Partai Golkar ini menilai, keputusan mengenai penanganan honorer, termasuk penataan dan pendataan harus dilakukan dengan hati-hati.

Hal ini juga mempertimbangkan pengabdian honorer yang dianggap memberikan peran penting bagi jalannya roda pemerintahan baik pusat maupun daerah pada satuan kerja perangkat daerah.

"Kami tekankan agar selain mengangkat kategori honorer menjadi ASN PPPK, diharapkan juga tidak ada PHK massal bagi non-ASN yang tidak terangkat nantinya," pungkasnya. (RJG/OR2) 
Baca juga: Melalui Revisi UU ASN, Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK