DLH Kotim saat melaksanakan FGD Penyusunan Dokumen Alokasi Beban Pencemaran Sungai Mentaya
kontenkalteng.com , SAMPIT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Dokumen Alokasi Beban Pencemar Sungai Mentaya (Segmen Tengah - Hilir).
Baca juga: Bupati Kotim Pastikan Evaluasi Perusahaan Sawit
Kegiatan tersebut bertujuan untuk merumuskan strategi pengelolaan Sungai Mentaya yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Kepala DLH Kotim, Machmoer, mengatakan bahwa FGD ini menjadi wadah untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi dari para ahli dan stakeholder terkait. "Tujuannya untuk menyusun dokumen alokasi beban pencemar Sungai Mentaya yang komprehensif dan akurat," katanya, Rabu 4 September 2024.
FGD yang diselenggarakan pada Selasa (3 September 2024) itu menghadirkan pemateri dari Universitas Gadjah Mada, Galih Dwi Jayanto. Ia memaparkan kondisi Sungai Mentaya yang merupakan sungai terpanjang di Kotim, memiliki banyak anak sungai dan merupakan sumber daya air penting bagi masyarakat. Namun, kualitas airnya terus menurun akibat pencemaran.
"Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perhitungan dan penetapan alokasi beban pencemar air perlu dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati sesuai dengan kewenangannya," jelas Galih.
DLH Kabupaten Kotim sedang melaksanakan kegiatan penyusunan dokumen kajian alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya di segmen Tengah hilir, yang dimulai dari titik Bandara H. Hasan Sampit sampai muara Sungai Mentaya.
"Kegiatan ini dilakukan dengan metode swakelola yang bekerjasama dengan pusat studi lingkungan hidup universitas Gajah Mada Yogyakarta sebagai tim pelaksana," ujar Machmoer.
Data inventarisasi beban pencemaran sungai dan alokasi beban pencemar air Sungai Mentaya yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai bahan informasi yang lengkap mengenai profil Sungai Mentaya, khususnya yang berkaitan dengan daya tampung beban pencemaran sungai.
"Dokumen ini juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup," ujar Machmoer.
Alokasi beban pencemaran air sungai nantinya akan menjadi syarat dalam penapisan dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air, sesuai yang tercantum pada peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2021.
"Ini sangat penting untuk menjamin kelestarian Sungai Mentaya dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat," tutup Machmoer.(DI/OR2)