Kotim Usulkan Dua Cagar Budaya Raih Status Provinsi dan Nasional

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, Bima Ekawardhana

kontenkalteng.com , Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya meningkatkan status dua cagar budayanya, yaitu Rumah Betang Tumbang Gagu di Kecamatan Antang Kalang dan Rumah Tua Kai Jungkir di Kecamatan Baamang.  Kedua situs ini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Baca juga: Faridawaty Ajak Pemda Lestarikan Cagar Budaya Secara Berkelanjutan

“Sekarang kita usulkan di tingkat provinsi untuk dilakukan penilaian untuk ditetapkan cagar budaya tingkat provinsi,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotim, Bima Ekawardhana, Kamis, (15/5/2025).

 Bima menjelaskan, kedua situs budaya tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Kotim, Halikinnor.  Namun, pemerintah daerah berupaya agar situs ini juga diakui oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat.

 "Kami telah mengajukan ke tingkat provinsi dan saat ini tengah dalam tahap penilaian. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu bisa ditetapkan oleh provinsi,” harapnya.

 Setelah ditetapkan di tingkat provinsi, kedua cagar budaya tersebut akan diusulkan ke tingkat nasional.  Menurutnya, dengan menjadi Cagar budaya tingkat nasional situs budaya tersebut  akan mendapat perhatian dari provinsi maupun pusat baik dalam bentuk anggaran maupun pembinaan.

" Kami sudah menyiapkan seluruh persyaratan, termasuk sinopsis sejarah kedua cagar budaya tersebut. Kami berharap pengakuan di tingkat nasional akan membawa manfaat berupa dukungan anggaran dan pembinaan dari pemerintah provinsi dan pusat, " pungkasnya.(Devy/OR1)