Bupati Kotim Halikinnor
kontenkalteng.com, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memperkirakan pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai Rp1,7 trilliun lebih. Ini berdasarkan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2025.
Baca juga: Realisasi APBD 2022 Hampir Mendekati Target
"Berkaitan dengan penyusunan rancangan KUA dan PPAS tahun 2025, tentu didalamnya akan berimplikasi dengan ketersediaan anggaran dalam APBD, mengingat APBD merupakan belanja pembangunan yang dikeluarkan pemerintah daerah dan akan mempengaruhi terhadap besarnya capaian kinerja ekonomi daerah," kata Bupati Kotim, Halikinnor, belum lama ini.
Ini ia sampaikan saat dirinya menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna ke-12 di gedung DPRD Senin (15/7).
Pada kesempatan tersebut diungkapkan, untuk penyusunan APBD dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan, maka pihaknya perlu memperhatikan beberapa prinsip dalam disiplin anggaran, antara lain pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
Kemudian, penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam APBD. Serta semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
"Berdasarkan penjelasan diatas maka perkiraan sementara pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp. 1.776.956.577.512, " ucapnya.
Namun lanjutnya, secara riil asumsi pendapatan ini diluar perkiraan dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan dana alokasi umum serta perkiraan dana desa yang bersumber dari APBN. Dirincikan untuk perkiraan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan sebesar Rp. 1.776.956.577.512, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp. 336.325.621.000,- pendapatan transfer sebesar Rp. 1.440.630.956.512.
2. Belanja sebesar Rp. 1.776.956.577.512,
3. Surplus / defisit anggaran sebesar Rp. 0,-
4. Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,-
5. Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 10.000.000.000,-
6. Pembiayaan netto sebesar Rp. 0,-
" Berkenaan asumsi pendapatan dan belanja daerah di atas maka perlu kami informasikan bahwa sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 dan juga belum menerbitkan peraturan Presiden mengenai dana alokasi khusus, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana desa yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 akan mengalami penyesuaian kembali," tutupnya. (DI/ OR2)