Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda Prov. Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
kontenkalteng.com , Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo dan Ketua DPRD Kalteng Wiyatno lakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Kalteng terhadap Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Ini Jawaban Gubernur Kalteng Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Terhadap 3 Raperda
Serta mendengarkan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng terhadap Raperda Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripiurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng , Senin (9/10/2023).
Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato Gubernur menyampaikan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntanbel yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Aspek keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi sebuah media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.
“Konsep dasar keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasannya sangat penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu diperlukan sebuah payung hukum untuk menjamin kepastian dan pedoman bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses dari perencanaan sampai dengan pengawasan tersebut”, tutur Wagub.
Lebih lanjut disampaikan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Seperti diketahui bersama, bahwa pengelolaan keuangan daerah sendiri pada dasarnya ada diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan kedua peraturan inilah kita menyusun Peraturan Daerah kita yang sebelumnya telah kita bahas bersama dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses Fasilitasi Perda.
“Hari ini kita bersama sepakat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah”, imbuhnya.(Sur/OR1)