Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati.
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Susi Idawati meminta kepada seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kota Cantik, agar dapat memberikan perlindungan kerja bagi para pekerjanya.
Baca juga: Susi Idawati: Perusahaan Wajib Berikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja
Pasalnya, tanggung jawab perusahaan tidak hanya semata-mata menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) saja, melainkan juga keselamatan bagi para pekerjanya.
Keselamatan kerja yang dimaksud, yakni mulai dari peralatan perlindungan kerja kepada pekerja khususnya pekerja lapangan, hingga perlindungan asuransi seperti BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja.
"Perlindungan bagi tenaga kerja ini sangatlah penting, karena perusahaan harus memenuhi hak dan menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pekerja di Kota Palangka Raya," ungkapnya, Sabtu (17/06/2023).
Lebih lanjut Srikandi asal Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) ini mengungkapkan, bagaimanapun juga tenaga kerja ini kan merupakan warga Kota Cantik, sehingga sebisa mungkin perusahaan harus bisa memberikan perlindungan kerja.
"Jangan sampai pekerja - pekerja di Kota Cantik tidak mendapatkan perlindungan dan tidak terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, karena itu semua adalah hak dari pekerja," pungkasnya.(RJG/OR2)