520 Narapidana Lapas Palangka Raya Terima Remisi HUT RI ke-78

Salah seorang WBP saat menerima SK remisi.

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Sebanyak 520 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalteng, mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023.

Baca juga: 125 Narapidana Rutan Palangka Raya mendapatkan Remisi

Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan RI Ke-78 itu, dari 520 WBP yang mendapatkan remisi, 8 orang diantaranya langsung bebas.

Pemberian Remisi Umum terdapat dua jenis, yakni Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Pada Remisi Umum I merupakan remisi yang didapat WBP namun masih menjalani sisa pidananya. Sedangkan Remisi Umum II, merupakan remisi yang didapat WBP dan langsung bebas.

Staf Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Nori Prestiani mengatakan, jika yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2023 sebanyak 520 orang.

"520 WBP itu, terdiri dari Remisi Pidana Umum RU I sebanyak 387 orang dan RU II sebanyak 8 orang (Langsung Bebas, red), Remisi PP 99 Narkotika RU I sebanyak 100 orang dan RU II sebanyak 5 orang (Menjalani Subsider, red) dan Remisi PP 99 Tindak Pidana Korupsi RU I sebanyak 20 orang," katanya, Jum'at, 18 Agustus 2023

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Palangka Raya, A Khalik Rasyid menyampaikan, jika pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ucapnya. (RJG-OR1)