Alhamdulilah, Ribuan PPPK Kota Palangka Raya Segera Terima SK Pengangkatan

Ilustrasi pegawai negeri di Indonesia (Foto: pexels)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Nasib 1.529 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang diusulkan Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalteng kepada pemerintah pusat mulai terang.  Saat ini mereka masih menunggu penetapan Nomor Induk PPPK (NIP) dari pemerintah pusat.

Baca juga: Melalui Revisi UU ASN, Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK

Kepastian itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi kepada  wartawan di  Rabu (5/11/2025) di Palangka Raya.

“Proses penetapan tersebut merupakan tahapan akhir sebelum para peserta resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan,”ujarnya.

Nantinya setelah NIP ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka dokumen pengangkatan secara resmi akan diserahkan oleh Wali Kota Palangka Raya, paparnya.

 “Penyerahan SK PPPK paruh waktu tersebut direncanakan akan dilakukan pada Januari 2026 mendatang,”tambahnya.

Mardian berharap, penetapan NIP dapat segera rampung agar para PPPK paruh waktu dapat langsung melaksanakan tugas sesuai bidang kerja masing-masing.

Djelaskannya, sebelumnya Pemko Palangka Raya telah melakukan mekanisme  usulan PPPK paruh waktu telah dilaksanakan dalam dua gelombang.

Untuk gelombang pertama diikuti oleh tenaga kerja yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sementara gelombang kedua berasal dari tenaga honorer di luar database namun telah memiliki masa pengabdian lebih dari dua tahun,”ujarnya.

Penulis : Deviana

Editor : Heriyanto