Ilustrasi (Ist)
kontenkalteng.com,Sampit-Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus digencarkan Kantor Bea dan Cukai (BC) Sampit. Produk tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau memakai pita cukai tidak sesuai peruntukan menjadi sasaran utama dalam penindakan.
Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya Amankan 52 Ribu Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp 104 Juta
Kepala Kantor BC Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Andreas Turnip, mengingatkan para pedagang agar tidak tergiur keuntungan besar dari penjualan rokok ilegal.
“Keuntungan memang tampak besar, tapi risikonya juga besar. Penjualan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung denda hingga pidana penjara,” tegas Andreas, Selasa (28/10).
Menurutnya, puluhan pedagang di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim), Katingan, dan Seruyan telah terjaring operasi karena memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Salah satunya di Kota Sampit, di mana petugas mendapati dua dus besar berisi rokok ilegal siap edar.
“Awalnya kami lakukan pembinaan dan sosialisasi. Kalau tetap nekat, kami tindak tegas. Rokoknya disita dan pelaku diwajibkan membayar denda sebesar Rp746 per batang, dikalikan tiga. Bila tidak dilunasi dalam 1x24 jam, pelaku bisa dipidana maksimal lima tahun,” jelasnya.
Andreas menambahkan, seluruh hasil penindakan disetor langsung ke Kas Negara sebagai bentuk transparansi pengelolaan hasil sitaan. Ia pun berharap masyarakat ikut membantu dengan melaporkan keberadaan rokok ilegal di lingkungannya.
“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan pengusaha rokok resmi. Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan,” pungkasnya. (DV-OR1)