Ilustrasi narkotika jenis sabu (IST)
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Baca juga: Polda Kalteng Musnahkan 7,1 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Kalbar dan Kalsel
Kali ini, jajaran Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi dengan mengamankan barang bukti seberat 46,7 kilogram.
Keberhasilan tersebut diumumkan langsung oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Lamandau, Minggu (21/9/2025).
Dalam pengungkapan ini, empat pelaku berinisial SF, EW, UM, dan MG berhasil diringkus, mengungkap jaringan yang beroperasi di wilayah perbatasan Kalimantan Tengah.

Kegiatan pengungkapan narkotika yang berlangsung di Polres Lamandau, Minggu (21/9/2025)
“Barang bukti sebanyak 46,7 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan hendak diedarkan ke beberapa provinsi, yakni Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, barang haram tersebut ditemukan dalam 44 bungkus plastik besar yang disimpan dalam tiga tas ransel di dalam sebuah mobil Daihatsu Sigra.
Saat pemeriksaan berlangsung, para tersangka mengaku berperan sebagai perantara dalam peredaran narkoba tersebut.
Kini, mereka diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan penyidikan guna mengungkap pihak pengirim dan penerima barang tersebut.
Irjen Iwan menegaskan, pengungkapan ini merupakan langkah strategis yang sangat berarti bagi upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.
“Dengan menyita sabu sebanyak ini, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Pasal ini mengancam para pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya. (OR1)