Penyidik Unit III Reskrim melimpahkan perkara ke Kejari Palangka Raya. (Foto/Ist)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Satu perkara pidana di Polsek Pahandut resmi berpindah tangan ke kejaksaan.
Baca juga: Berkas Udin, Terduga Pelaku Pencurian 6 Karung Ubi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya
Penyidik Unit III Reskrim menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses berlanjut dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan di bawah kewenangan kejaksaan.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang harus dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi tahapan penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” jelasnya, Kamis (24/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Unit III Reskrim Polsek Pahandut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sesuai administrasi yang telah dilengkapi dan disiapkan sebelumnya.
Melalui pelaksanaan tahap II ini, kepolisian berharap proses hukum dapat terus bergulir lancar hingga persidangan, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penulis : Surya
Editor : Gunawan