Teks Poto: Tersangka Udin, saat hendak dilimpahkan ke kejaksaan negeri Palangka Raya.
kontenkalteng.com,Palangka Raya- Seorang pria berinisial N alias Udin (36), diamankan polisi, usai tertangkap tangan mencuri enam karung ubi jalar dengan total 300 kilogram, pada 26 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Sempat DPO 4 Bulan, OJK Tangkap Pialang Asuransi Ilegal di Riau
Terduga pelaku berhasil diaman oleh pemilik ubi, yakni Binawati di Jalan Merdeka, Kota Palangka Raya.
Peristiwa berawal saat Binawati menyimpan ubi jalar hasil panennya di gudangnya di Jalan Merdeka.
Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, terduga pelaku masuk ke dalam gudang korban dan mengambil enam karung ubi jalar.
"Pada keesokan harinya korban baru mengetahui jika ubi nya hilang saat hendak mencuci ubi hasil panennya," kata Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Senin, 25 September 2023.
Enam karung ubi hasil curian tersebut, disembunyikan terduga pelaku di semak-semak belukar di sekitar lokasi gudang korban.
Dari enam karung tersebut, dua karung ubi telah dijual kepada seseorang di Jalan RTA Milono, Kelurahan Sabaru, Kota Palangka Raya.
"Saat terduga pelaku hendak mengambil empat karung ubi yang disembunyikan di semak-semak, terduga pelaku tertangkap tangan oleh pemilik ubi dan melaporkan ke Polsek Pahandut," ucapnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3 juta. Kini, lanjut Kompol Saiful Anwar, kasus terduga pelaku telah dinyatakan P-21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
Akibat melakukan pencurian tersebut, tersangka N pun harus menjalani proses hukum yang berlaku serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.
“Proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian 6 karung ubi jalar yang tertangkap tangan dilakukan oleh pria berinisial N alias Udin (36) telah dinyatakan P21 serta dilanjutkan proses hukum tahap II dan dilimpahkan ke Kejari,” pungkasnya. (RJG-OR1)