Di Kalteng Ada 1.373 Layanan yang Masuk Kontak OJK 157

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy

Palangka Raya- Berdasarkan data layanan Kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 157, Untuk Kalteng,  layanan konsumen yang langsung mengakses baik melalui Kontak 157 maupun Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejumlah 1.373 Layanan.

Baca juga: Ini Daftar Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021

Dari jumlah itu dengan 1.116 layanan merupakan pertanyaan, 195 layanan pemberian informasi dan 62 layanan pengaduan dengan status 55 layanan telah terselesaikan 2 ditutup, dan 5 layanan masih aktif, kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandi.

“Selain itu terdapat 60 layanan konsumen secara walk in dan telah terselesaikan pada saat konsultasi dilakukan,”ujarnya, Sabtu (7/3/2023).

Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen terus memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui peningkatan kualitas  layanan pengaduan Kontak 157, salah stunya dengan  peresmian Site Contact Center Kontak OJK 157 di Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK  telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal. OJK telah menindaklanjuti  pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) dari pengaduan telah terselesaikan.

Dibagian lain Otto Fitriandi menambahkan, Layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, Senin hingga Jumat pukul 07.45 – 16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis.

“Kami berharap dengan adanya penguatan layanan Kontak 157 tersebut dapat memberikan dampak positif serta meningkatkan layanan bagi Masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah yang ingin mendapatkan informasi maupun melakukan pengaduan terkait produk dan layanan di sektor jasa keuangan,”katanya.(Dhan-OR1)