Ilustrasi e-KTP Reader (foto : bumn.go.id)
PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) alias PT INTI (Persero) menggenjot penjualan produk e-KTP Reader di tengah maraknya aksi pencurian identitas.
Baca juga: Perkuat Kesatuan Bangsa, Generasi Muda Diminta Terapkan Empat Pilar
Perangkat sistem e-KTP Reader ini memiliki kemampuan membaca KTP Elektronik secara mandiri tanpa harus terkoneksi dengan perangkat komputer serta dapat berintegrasi dengan banyak perangkat lainnya.
“Di tengah maraknya aksi pencurian identitas di masyarakat, PT INTI (Persero) melihat sebuah peluang bisnis yang sangat besar untuk menangkal hal tersebut.,” ungkap Direktur Utama PT INTI (Persero) Otong Iip, Kamis (14/10 seperti dilansir dari laman bumn.go.id
Tercatat sejak awal tahun 2015 hingga medio tahun 2021, PT INTI (Persero) telah membukukan penjualan e-KTP Reader untuk semua varian sebanyak 12.463 unit. Rencananya, PT INTI (Persero) menargetkan dapat mencatatkan penjualan e-KTP Reader sebanyak 1.100 unit hingga akhir tahun atau setara dengan peningkatan sebesar 34,96% dibandingkan dengan penjualan tahun lalu sekitar 815 unit.
Saat ini, PT INTI (Persero) telah memproduksi dan memasarkan Ada 4 tipe e-KTP Reader produksi {T. INTI (Persero) yaitu:
1) IDentik, pembaca KTP Elektronik dengan layar yang dapat digunakan tanpa harus terhubung dengan komputer (standalone).
2) E-KTP Reader Android, Mobile Point of Sales (MPOS), perangkat terpadu pembayaran elektronik terintegrasi dengan aplikasi berbasis android, yang dapat juga disinkronisasi untuk berbagai transaksi berbasis verifikasi KTP Elektronik.
3) INTI Smart Defined Reader atau INTI-SDR, pembaca KTP Elektronik tanpa layar berukuran cukup compact, sehingga dapat digunakan sebagai handheld device yang dapat dikoneksikan dengan perangkat lainnya, seperti telepon pintar atau tablet berbasis android.
4) INTI Smart Reader Modular atau INTI-SRM, perangkat yang bersifat modular tapi masih dalam satu kesatuan yang difungsikan sebagai modul tambahan untuk dapat diimplementasikan secara dinamis dan mudah pada perangkat lainnya, seperti mesin kiosk, mesin ATM, dan lain sebagainya.
Perangkat e-KTP Reader ini telah berstandar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Produk yang biasa digunakan untuk mendukung proses pemilihan kepala desa secara elektronik (e-Voting) ini juga telah mengantongi sertifikasi sesuai standarisasi dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Selain itu, perangkat e-KTP Reader inipun telah lolos verifikasi nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari Surveyor Indonesia dengan nilai sebesar 32,04%.
“Berbekal sertifikasi ini, produk e-KTP Reader dapat dinyatakan aman untuk implementasi berbagai transaksi yang membutuhkan verifikasi KTP Elektronik, terutama terkait kerahasiaan data. Inilah salah satu esensi One Single Identity,” papar Otong Iip.