Ilustrasi tangan diborgol (pexels)
kontenkalteng.com,Sampit-Empat pria yang diduga terlibat pencurian tiang kabel optik milik PT Tower Bersama Group akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan para pelaku di jalan raya HM Arsyad Km 12, Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng.
Baca juga: Permasalahan PJU Di Kotim Masih Menjadi Pekerjaan Rumah
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan bahwa laporan dari warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus ini. Dari laporan itu, pihaknya segera bergerak cepat dan mengamankan empat pelaku berikut barang bukti hasil curian.
“Berkat laporan cepat dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat pelaku bersama barang buktinya,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (27/9/2025).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 12.50 WIB di Jalan HM Arsyad Km 12, Desa Bapeang, Kecamatan MB Ketapang. Empat pelaku berinisial AR (32), R (23), AH (42), dan ZM (24) kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim.
Dari hasil operasi, polisi menyita sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna putih bernomor polisi KH 8982 HA, tiga batang tiang optic berukuran tujuh meter dengan diameter tiga inci, serta sebuah dodos yang diduga digunakan untuk melancarkan pencurian.
Kronologi bermula saat seorang warga melihat mobil pick up mengangkut tiang optic di Jalan Kapten Mulyono, Sampit. Karena merasa curiga, saksi kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul barang yang dibawa. Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa tiang itu diambil dari Jalan HM Arsyad Km 12.
Atas perbuatannya, perusahaan pemilik tiang optic mengalami kerugian sekitar Rp5,1 juta. Polisi masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat maupun kemungkinan barang curian sempat ditawarkan kepada pihak lain.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini. Semua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Iyudi. (DV-OR1)