Ini Cara Napi Simpan 24 Paket Sabu Dalam Sel Rutan Palangka Raya

Petugas ketika tengah memeriksa napi yang kedapatan menyimpan sabu, Rabu (30/4/2025) kemarin.

kontenkalteng.com,Palangka Raya- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang narapidana di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, berinisial F (39)  Rabu (30/4/2025) sore yang ketahuan menyimpan 24 paket sabu.

Baca juga: Wanita Ini Coba Selundupkan Sabu dalam Spidol ke Sel Tahanan Polresta Palangka Raya

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya,  AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, tersangka yang berstatus sebagai narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di rutan tersebut. 

“Berdasarkan kronologis yang kejadian, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat petugas rutan melakukan razia sekitar pukul 12.00 WIB pada kamar sel para narapidana, yang kemudian ditemukanlah puluhan paket diduga sabu dari kamar sel tersangka,” jelasnya, Kamis (1/5/2025),

Dengan barang bukti yakni sebanyak 24  paket diduga narkotika jenis sabu seberat total 15,31 gram, yang ditemukan oleh petugas rutan dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka pada saat dilakukan pemeriksaan. 

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Satresnarkoba untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.(OR1)