Mantap! Kelompok Tani Marang Batuah Palangka Raya Terima SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi

Ilustrasi perhutanan sosial (Ist)

Palangka Raya-Setelah lama ditungu-tunggu akhirnya Kelompok Tani Marang Batuah, Kecamatan Marang, Kota Palangka Raya, Kalteng  menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari pemerintah pusat.

Baca juga: Kalteng Terima SK Perhutanan Sosial, SK TORA dan SK Hutan Adat Dari Presiden RI

Penyerahan dilakukan oleh  oleh Presiden Joko Widodo di Wisata Hutan Bambu, Jalan Giri Rejo, Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (22/2/2023).

Yuliana, salah satu anggota Kelompok Tani Hutan Marang Batuah yang juga menjabat Ketua RT 02 Kelurahan Marang dipercaya untuk hadir saat penyerahan SK Perhutanan Sosial

Kelompok Tani Marang Batuah Palangka Raya usai menerima SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi di Kaltim

Diterimanya dokumen SK Perhutanan Sosial ini tentu disambut gembira oleh masyarakat Marang yang selama ini ingin mengelola hutan secara mandiri.

Lurah Marang, Yuliati Ningsih mengatakan hutan sosial yang diajukan ke kementerian seluas 3.000 hektare untuk 200 kepala keluarga yang tergabung dalam kelompok tani.

Yuliati berharap dengan ditetapkannya hutan sosial di wilayah Marang, maka bisa meningkatkan tarap hidup masyarakat dan kelangsungan hutan tetap terjaga dari dampak deforestasi.

Seperti diketahui, ada 302 perwakilan kelompok masyarakat di wilayah Kalimantan yang menerima SK yakni 30 SK TORA dan 272 SK Perhutanan Sosial. Penyerahan SK juga diikuti secara virtual oleh hampir seluruh provinsi lainnya di Indonesia.

Total akan diserahkan 514 SK Perhutanan Sosial untuk 59.267 KK dengan luas tanah 321.800 hektare, 19 SK Hutan Adat dengan luas tanah 77.185 Ha, dan 46 SK TORA untuk 40.669 penerima dengan luas tanah 74.743 Ha. (Dhan- OR2)