Terduga pelaku beserta barang bukti sabu, pada saat diamankan.
PALANGKARAYA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MU (30) yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Pekerja Bengkel Ditangkap Polisi
Terduga pelaku berhasil diamankan, pada saat hendak melintas di Jalan Trans Kalimantan Kota Palangka Raya - Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung bergerak mengamankan terduga pelaku pada saat melintas di kawasan tersebut," kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Jum'at (14/10/2022).
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tubuh pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,48 gram.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu sendok sabu, satu lembar kertas tulis dan satu kantong plastik warna hitam serta satu unit handphone.
"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, sabu tersebut hendak diedarkan kembali dan saat ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
"Berdasarkan pasal tersebut, terduga pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.(Sur- OR1)