Modus Janji Tanggung Jawab, 2 Kasus Persetubuhan Anak Kotim Terungkap, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi (ist)

kontenkalteng.com,Sampit-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan anak yang terjadi di wilayah hukumnya.

Baca juga: Polda kalteng Musnahkan 1/2 Kg Lebih Sabu dan Tangkap 22 Pelakunya

Kedua kasus ini memiliki modus operandi yang sama, yaitu pelaku merayu korban dengan janji pertanggungjawaban, yang kemudian berujung pada kehamilan korban.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, menjelaskan detail kedua kasus tersebut.  Kasus pertama, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor 61 tanggal 7 Maret 2025, terjadi di sebuah kost harian di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.  

Korban, seorang perempuan, saat melapor dalam kondisi hamil 7 bulan.  Pelaku, berinisial M (20 tahun), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku.

"Pelaku kita kenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 8 Mei 2025.

Kasus kedua, berdasarkan LP nomor 01 tanggal 11 Februari 2025, terjadi di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.  Pelaku, seorang pria berusia 21 tahun, menggunakan modus serupa dengan kasus pertama. Korban mengalami hal yang sama.  Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian, handphone, dan beberapa barang lainnya.

 "Modusnya sama, pelaku merayu korban dan berjanji bertanggung jawab," ucapnya. 

Setelah melakukan hubungan badan beberapa kali, video hubungan tersebut tersebar, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kotim. 

Pelaku dalam kasus ini juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang sama, 

"Ancamannya yaitu 15 tahun penjara.  Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika menemukan kasus serupa," tutupnya.(Devy-OR1)