Polda kalteng Musnahkan 1/2 Kg Lebih Sabu dan Tangkap 22 Pelakunya

Pelaku penyalahgunaan narkoba saat digiring polisi untuk diperlihatkan kepada wartawan (Ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Polda Kalteng musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 594,92 gram atau ½ kg lebih dan menangkap 22 tersangka.

Baca juga: Polisi Musnahkan Sabu Seberat 1,1 Kg Hasil Tangkapan di 3 Kabupaten

Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji  saat menggelar konferensi pers di depan Aula Arya Dharma Polda setempat, Kamis (21/12/2023) menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkoba kali ini berasal dari pengungkapan 14 kasus 22 tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 594,92 gram.

 Sementara itu  Dirresnarkoba Polda Kalteng  Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan,  14 kasus tersebut merupakan pengungkapan yang berasal dari tiga wilayah Kabupaten atau satu Kota, yakni Palangka Raya sebanyak enam kasus dengan delapan tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 405,17 gram.

Kemudian di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebanyak enam kasus dengan sepuluh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 106,42 gram.

 Kabupaten Katingan sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 62,96 gram, serta di Kabupaten Pulang Pisau sebanyak satu kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 20,27 gram.

 "Adapun barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka tersebut, berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan, untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah," jelas Nono.

 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Lanjut Dirresnarkoba. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp 10 miliar  (OR1)