OJK Kalteng Edukasi ASN Diskominfosantik Kalteng Soal keuangan dan Waspada investasi

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy

ASN dilingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik)  Kalteng diharapkan juga mengetahui  soal pengelolaan keuangan dan waspada investasi.

Baca juga: Waspada Pinjol Ilegal, OJK Diminta Gencar Edukasi Masyarakat Tentang Pinjol

Penegasan itu dikatakan Otto Fitriandy, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng. 

Otto yang membuka Sosialisasi Keuangan dan Waspada Investasi Kepada ASN Diskominfosantik Kalteng, Selasa (8/11/2022) di Palangka Raya mengatakan, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Edukasi Keuangan, Tingkat Indeks Inklusi Keuangan Provinsi  Kalteng berada di angka 74,80% dan Indeks Literasi Keuangan sebesar 37,01%. Kedua indeks dimaksud berada dibawah indeks nasional yang tercatat masing-masing sebesar 76,19% dan 38,03%.

“Gap (jarak) yang terlampau tinggi dimaksud menandakan inklusivitas produk dan layanan keuangan masyarakat yang belum diiringi dengan pemahaman dan keyakinan masyarakat terhadap produk layanan jasa keuangan dimaksud,”terangnya.

Narasumber yang juga Staff EPK OJK Kalteng Rinaldi Harwin  dalam paparannya  meminta untuk mewaspadai penipuan berkedok investasi. Ciri-ciri investasi bodong yakni menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.

Mereka itu kata dia juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko. Untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak.

“Maksud legalitas yang tidak jelas adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya,”terangnya.

Untuk kata Rinaldi, pastikan perusahaan yang menawarkan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang bukan hanya sekedar badan hokum.

“Kemudian  pastikan imbal hasil atau skema yang ditawarkan logis, bandingkan dengan produk jasa keuangan yang sudah tersedia,” tutup Rinaldi. (Sur-OR2)