Pemuda di Sampit Aniaya Temannya Hingga Babak Belur, Terancam 5 Tahun Bui

Polres Kotim saat rilis kasus penganiayaan seorang pemuda kepada temannya

kontenkalteng.com,Sampit- Seorang pemuda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berinisial YMS, terancam hukuman penjara selama lima tahun setelah melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang pemuda lain berinisial M.

Baca juga: EMOSI

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 9 Februari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di depan Stadion 29 November.

 "Saat itu, pelaku menghampiri korban dan teman-temannya dengan maksud mengajak balapan motor. Namun ajakan tersebut ditolak dan pelaku justru menjadi bahan candaan yang membuatnya tersinggung," jelas Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, Kamis, 8 Mei 2025.

 Merasa dipermalukan, YMS pulang ke rumah mengambil sebilah parang dan kembali menyerang M.  Akibatnya, M mengalami luka serius, termasuk patah tulang pada tangan kanan.  

"Baik pelaku maupun korban saat kejadian diketahui berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, dan tidak saling mengenal secara dekat sebelumnya," paparnya. 

 Polisi telah mengamankan barang bukti berupa parang dan sepeda motor milik pelaku. YMS kini ditahan dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

 Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari konsumsi minuman keras dan menyelesaikan masalah dengan cara damai. 

 "Kejadian ini menjadi pelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang kembali," tegas AKP Iyudi.(Devy-OR1)