Ilustrasi narkotika jenis sabu (ist)
kontenkalteng.com, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi deteksi dini melalui tes urine yang dilakukan di PT. GIJ, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (22/12/2024) lalu.
Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Tiga Tempat Berbeda
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan, bahwa dalam tes urine tersebut, seorang karyawan terdeteksi positif menggunakan sabu.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial DNS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN Kalteng langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DNS di kediamannya.
“Dalam penggeledahan, tim menemukan enam paket kecil sabu dengan berat brutto 0,96 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Bossini warna merah, yang diletakkan di atas lemari pakaian,” katanya, Rabu (5/2/2025).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yakni satu buah kotak rokok, satu sedotan yang digunakan sebagai sendok sabu, satu lembar kertas catatan transaksi penjualan sabu beserta rincian hutang para pembeli, uang tunai Rp1.350.000 hasil transaksi narkoba, satu unit timbangan digital mini, serta satu unit ponsel merek Redmi 8 warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DNS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan guna menjaga lingkungan tetap bersih dari peredaran narkoba,” tutupnya.(OR1)