Barang bukti ribuan obat daftar G saat diamankan.
PALANGKARAYA - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PPRC) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial FM (30) yang diduga pengedar ribuan butir obat daftar G, seperti Zenith, Seledryl dan obat Jenis Samcodin.
Baca juga: Jual 970 Butir Obat terlarang, Warga Kabupaten Kapuas Diciduk Polisi
Penggerebek dilakukan aparat di kediamannya di sebuah kios, di Jalan RTA Milono, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Jum'at (14/10/2022) malam.
"Pengungkapan ini berawal pada saat kami mengamankan pengguna zenith dan kami lakukan pengembangan," kata Komandan Peleton (Danton) Tim PPRC Ditsamapta Polda Kalteng, Ipda Budi Hartono, usai melakukan penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan obat daftar G, yakni obat Zenith sebanyak 900 butir, obat jenis Seledryl sebanyak 886 butir dan obat Jenis Samcodin sebanyak 867 butir.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa 13 botol minuman keras (miras) oplosan atau gaduk, sebanyak 26 botol alkohol kadar 70 persen dan uang tunai sebesar Rp 355 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan obat dan miras oplosan.
"Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, ribuan butir obat daftar G tersebut didapatkan dari seseorang di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)," jelasnya.
Dari tiap botol dan butir-nya, lanjut Ipda Budi Hartono, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 10 ribu.
"Kemudian, pelaku beserta barang bukti kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Sur- OR1)