Ilustrasi (pexels)
Polisi mengungkapkan penyebab MR (28) tersangka pelaku penganiayaan di SPBU Jalan G. Obos Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Berdalih Tekanan Ekonomi, Motif Wanita Nekat Rampok Kios BRILink di Palangka Raya
Aksi yang dilakukan pria ini sempat viral dimedia sosial hingga akhirnya dibekuk Polsek Pahandut, Polres Palangka Raya, Polda Kalteng.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati saat konferensi pers, Senin (30/5/2022) foto: humas polresta palangka raya
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati menyampaikan, jika terduga pelaku beinisial MR (28) diamankan di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani Kota Palangka beberapa hari lalu.
"Pria ini terpaksa kami amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu karyawan SPBU di Jalan G. Obos dan ini sempat viral di jejaring sosial," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolsek, Senin (30/5/2022).
Adapun motif MR melakukan pemukulan tersebut lantaran saat dia mengisi BBM beberapa hari yang lalu tidak mendapatkan uang kembalian dan berakibat adanya dendam dari pelaku yang berujung pada pemukulan terhadap korban bernisial MS," ujarnya.
Ditambahkannya, pada TKP selanjutnya di Pasar Payang Jalan Halmahera, MR ini tadi ingin membeli jaket di toko milik korban bernisial RR.
"Tetapi ketika itu uang milik MR ini tadi tidak cukup. Sehingga, pelaku dengan paksa mengambil jaket tersebut. Kemudian, korban mendatangi pelaku guna mengambil jaket yang dimaksud," urainya.
Dijelaskannya, tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, MR kemudian mengejar korban dan memukuli korban dengan tangan kosong.
"Terang saja kejadian ini membuat gaduh di lokasi dan mengundang perhatian warga lainnya. Diantara warga tersebut berusaha untuk melerai, tetapi malah pelaku mengambil mandau di sepeda motor miliknya," paparnya.
Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, terduga pelaku akhirnya kami berhasil membekuk MR di depan Gereja Pantekosta Jalan Ahmad Yani dan sebagai informasi, bahwa pelaku dinyatakan sehat serta tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
Pada kasus ini MR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(OR2)