Anggota Polsek Seruyan Hilir saat melakukan sosialisasi larangan karhutla ke warga
SERUYAN – Anggota Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan, Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan atau karhutla kepada masyarakat diwilayah hukumnya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Polsek Serhil Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dan Sanksi Pidananya
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto,S.I.K., melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut dikarenakan saat ini memasuki pergantian Musim atau cuaca.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada para perangkat desa dan petani di desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkap dia.(Rad - OR1)