Polsek Seruyan Tengah Ajak Warga Stop Membakar Hutan dan Lahan

Personil Polsek Seruyan Tengah Saat Melakukan Sosialisasi ke Warga Stop Membakar Hutan dan Lahan

Seruyan - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Tengah dan sekitarnya, Polsek Seruyan Tengah melalui Personelnya Bripka Guntur W.S. mengajak warga untuk STOP membakar hutan dan lahan, sabtu (18/2/2023) pagi.

Baca juga: Polsek Seruyan Tengah Himbau Warganya Tidak Membakar Hutan dan Lahan

Bripka Guntur menegaskan, membakar hutan dan lahan dengan sengaja dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 15 miliar.

Kapolres Seruyan  AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Tengah Ipda Bukhari Nata Atmaja, S.E. mengatakan, sebagian besar kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Untuk itu pihaknya menerjunkan personel untuk gencar melakukan himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan.

"Himbauan dan larangan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apalagi terdapat kebiasaan masyarakat berladang berpindah-pindah dan cara yang mudah serta efisien untuk membuka lahan baru adalah dengan membakar lahan. Kami tidak mengharapkan hal tersebut terjadi. Maka dari itu dimohon kerjasama dari warga masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku," tegasnya. (Rad-OR1)