Ilustrasi (kontenkalteng.com)
kontenkalteng.com, Palangka Raya- Pria paruh baya berinisial GH (56) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat menggondol handphone milik seorang penjual es batu. Akibatnya si pemilik rugi Rp 4,6 juta.
Baca juga: Wow Lezat! Ini 10 Dessert Khas Indonesia yang Wajib Dicicipi
Kapolsek Pahandut, Kompol Saiful Anwar mengatakan, kejadian berawal pada saat pria berusia 56 tahun tersebut datang ke sebuah warung di Jalan G. Obos VIII, Kota Palangka Raya, pada Kamis, (8/6/2023) lalu.
"Terduga pelaku ini datang ke warung dan berpura-pura hendak membeli es batu sebanyak 10 buah di warung tersebut," katanya, Rabu (5/7/2023).
Kemudian, penjaga warung tersebut pergi ke samping warung dengan maksud hendak mengambil karung untuk membungkus es batu yang dipesan oleh terduga pelaku.
Kondisi tersebut, dimanfaatkan oleh terduga pelaku dengan mengambil handphone milik penjaga warung yang berada di atas etalase.
"Setelah berhasil mengambil handphone korban, terduga pelaku pergi dari warung tersebut dan berkata jika dirinya ingin membeli beras di sekitar warung," ucapnya.
Setelah pemilik warung kembali ke dalam warung, dirinya menyadari jika handphonenya telah hilang diambil oleh terduga pelaku.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,6 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahandut.
“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya. (OR1)