Sat Tahti Polres Seruyan saat melaksanakan Serah Terima Tahanan
SERUYAN - Sat Tahti Polres Seruyan Melaksakan Serah Terima Tahanan Kepada Penyidik untuk menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat). Penyerahan tahanan tersebut dilaksakan di Ruang Piket Jaga Tahanan Sat Tahti Polres Seruyan, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Personil Piket Cek dan Kontrol Ruang Tahanan Polres Seruyan
Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut dilakukan oleh beberapa orang pria berinisial Y (22), AY (24), dan DP (19) warga desa Tanjung Hanau.
“Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya,” kata PLH Kasat Tahti Aipda Ady Haryanto.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dijelakannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Listyo Sigit. Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.
"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar PLH Kasat Tahti Polres Seruyan Aipda Ady Haryanto.(Sur- OR1)