Satu KPPS di Palangka Raya Meninggal Dunia, Diduga Akibat Kelelahan

Ilustrasi (Ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Diduga kelelahan saat menjalankan tugas, salah seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dikabarkan meninggal dunia.

Baca juga: Ketua KPPS di Palangka Raya Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sesak Nafas

Selain satu orang meninggal dunia itu, ada enam lainnya yang mengalami kecelakaan lalu lintas dimana empat anggota KPPS diantarnya yang sedang dilakukan rawat inap selama berlangsungnyaa tahapan Pemilu 2024.

Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi Parmas Sumber Daya Manusia KPU Kalteng, Harmain mengatakan, bahwa benar ada salah anggota KPPS yang dinyatakan meninggal dunia diduga akibat kelelahan.

“Untuk anggota KPPS yang dinyatakan meninggal dunia ini atas nama bapak Ahmad Zain. Almarhum bertugas Tempat Pemungutan Usara (TPS) 62 yang terletak di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya," katanya, Minggu (18/2/2024).

Adapun kronologisnya, saat itu korban telah mengeluhkan sakit dada ketika proses rekap suara usai berlangsungnya proses pemungutan suara di TPS. Kemudian keesokan harinya setelah selesai mengantar kotak suara ke Kelurahan, korban terjatuh dan pingsan.


“Saat itu korban segera dilarikan  ke RS Aisyiah Palangka Raya. Pada Tanggal 16 Feb 2024, Pukul 02.30 WIB,  korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan tgl 17 Februari setelah shalat ashar di pemakaman muslim,” urainya.

Proses santunan untuk saat ini sedang di proses oleh KPU Kota Palangka Raya. Berdasarkan keputusan KPU RI no 59 thn 2023 tentang pedoman teknis pemberian santunan kematian dan santunan Kecelakaan kerja bagi badan adhock penyelenggara pemilu dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota thn 2024.

“Santunan untuk badan adhock yang menunggal dunia diberikan santunan kematian sebesar Rp.36.000.000,” cecarnya.

Sementara itu, selama berlangsungnya pesta demokrasi ini juga ada enam petugas yang mengalami kecelakaan berjumlah enam orang, dimana empat orang diantarnya sedang menjalani rawat inap di rumah sakit setempat,

“Untuk KPPS yang kecelakaan dan rawat inap, akan mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023,” pungkasnya.(RF-OR1)