Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan
kontenkalteng.com,Palangka Raya - Viralnya video penyegalan PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan oleh DPD Grib Jaya Kalteng membuat kepolisian setempat melakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Demo di Polda Kalteng, Ratusan Mahasiswa Tuntut Aparat Usut Tuntas Penembakan di Desa Bangkal
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, bahwa pihaknya akan memback up Polres Barsel untuk melakukan penyelidikan tersebut.
“Saya telah memerintahkan Direktur Krimsus dan Direktur Krimum dan Subdit Jatanras untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel,” katanya kepada awak media, Jumat (2/5/2025).
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan. Kita ini adalah negara hukum, sehingga apapun permasalahan apapun yang terjadi harus diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku.
“Saya sudah perintahkan tegas akan memproses kejadian ini secara hukum. Terkait dengan kasus ini, saya perintahkan menerbitkan LP model A. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan," ungkapnya.
Iwan menambahkan, jika di dalam penyelidikan penyegelan terdapat peristiwa tindak pidana maka akan dinaikkan ke proses sidik dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.
"Saya memahami mungkin masyarakat ada yang diperlakukan tidak adil, proses hukum merasa bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apapun di masyarakat, bisa diselesaikan proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya," pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, masyarakat telah dihebohkan dengan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng di PT BAP, Barsel pada 26 April 2025 lalu.
Dalam aksi penyegelan tersebut, DPD Grib Jaya turut memasang spanduk bertuliskan "pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng".
Sekretaris DPD Grib Jaya Kalteng, Erko Mojra mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Sukarto merupakan warga Kabupaten Barito Timur yang berselisih dengan PT BAP tersebut.
“Dalam proses persidangan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp778.732.739,” tegasnya.
PT BAP juga dihukum membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT BAP sebesar 6 persen terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini.
“Berdasarkan Surat Kuasa Penuh bertanggal 14 April 2024 dari Sukarto menuntut agar PT Bumi Asri Pasaman (PT. BAP) yang telah dihukum karena cidera janji segera melaksanakan kewajibannya kepada pemberi kuasa, yakni membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 1.444.549.230,” pungkasnya..(OR1)