Wanita Ini Nekat Rampok Agen BRILink di Palangka Raya, Uang Rp 4 Juta Sempat Dibawa Kabur

Pelaku perampokan BRILink didalam mobil polisi usai ditangkap warga dan karyawan toko, Selasa (4/4/2023)

Palangka Raya-Aksi nekat dilakukan oleh seorang wanita berinisal ES. Sendirian dia berusaha merampok sebuah kios agen BRILink Jasmine di Jalan G. Obos, tepatnya di depan D'lavan kafe, Selasa ( 4/4/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Berdalih Tekanan Ekonomi, Motif Wanita Nekat Rampok Kios BRILink di Palangka Raya

Dalam aksinya pelaku sempat membawa kabur uang Rp 4 juta sebelum akhirnya ditangkap oleh warga dan karyawan kios tersebut.

Karyawan Agen BRI Link Jasmine, Sinti, mengatakan, kejadian berawal pada saat dirinya tengah jaga kios dan datang seorang wanita yang mengetuk pintu kios.

"Awalnya saya kira pelaku ini teman saya yang hendak bergantian jaga kios, karena ketika kejadian ini terjadi kebetulan sudah memasuki pergantian jam kerja saat itu," katanya, usai menyaksikan pelaku diamankan.

Namun ternyata pelaku nekat masuk ke dalam kios. Kemudian pelaku memukul serta membekap mulutnya, setelah itu mengambil uang tunai yang ada di dalam tas ransel Rp Rp 4 juta, paparnya.

“Usai berhasil mengambil uang tunai tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke sepeda motornya. Beruntung dirinya sempat mengejar pelaku dan mengambil kunci sepeda motor pelaku,”ujarnya.

Kemudian, lanjut Sinti, pihaknya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Palangka Raya dan pelaku selanjutnya dibawa oleh Tim Resmob dan Satlantas Polresta Palangka Raya guna dilakukan penindakan lebih lanjut.

Ternyata mantan karyawan

Ternyata pelaku perampokan di agen BRILink Jasmine ini adalah mantan karyawan  ditempat itu.

Hal itu dikatakan Maria Magdalena, sang pemilik. Diakuinya pelaku merupakan mantan karyawannya selama tiga bulan.

"Dulu dia (pelaku,red) pernah mencuri uang saya, pernah menggelapkan hasil transaksi BRILink dan pernah menaikan harga tarif BRILink, yang padahal sudah jelas ada daftar harga tarifnya," katanya, Selasa, 4 April 2023.

Setelah diberhentikan, pada satu pekan yang lalu, pelaku sempat melakukan penipuan kepada salah seorang karyawannya.

Pelaku melakukan penipuan dengan modus, jika pelaku disuruh mengambil uang sebanyak Rp 10 juta oleh dirinya. Padahal, dirinya tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengambil uang  itu,ujarnya.

“Saya berharap dia bisa di hukum sesuai dengan perbuatannya," pungkasnya.(RJG-OR1)