Warga Desa Asam Baru saat diingatkan personil Polres Seruyan agar tidak membakar Hutan dan Lahan
Seruyan - Personil Polres Seruyan, Polda Kalteng melakukan ingtkan jangan lakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Asam Baru Kabupaten Seruyan , Provinsi Kalteng. Jumat (03/03/2023) pagi.
Baca juga: Sinar Mas Agribusiness and Food Perkuat Kolaborasi dan Teknologi Cegah Karhutla Dampak El Nino
Seperti diketahui bersama bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan dapat merugikan orang di sekeliling kita dan juga dapat menimbulkan polusi udara (kabut asap) yang menyebabkan dampak kesehatan bagi manusia seperti sesak nafas dan sebagainya.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polres Seruyan akan selalu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Seruyan tentang dampak buruk bagi kesehatan dan pemberian sanksi kepada pelaku karhutla.
”Kami dari Polres Seruyan akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat terkait Maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan tentang sanksi bagi warga yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, selain itu kami juga memberikan edukasi terkait dampak buruk dari pembakaran hutan dan lahan” ujarnya.(Rad-OR1)