Pelaku dan barang bukti 1kg narkotika jenis sabu ketika diamankan di kantor polisi (Humas Polresta Palangka Raya)
kontenkalteng.com,Palangka Raya Seorang pria berinisial KAT berusia 31 tahun diamankan karena diduga menyimpan sabu seberat lebih dari satu kilogram di wilayah Kota Palangka Raya. Penangkapan itu berlangsung Jalan Mendawai I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Jumat (10/10/2025) dini hari.
Baca juga: 1 Kg dan 368 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polisi, Pelaku Sempat Kabur Ke Kalsel
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkotika di lingkungan mereka. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
"Petugas melakukan pemantauan sejak malam sebelumnya dan akhirnya bergerak sekitar pukul 00.30 WIB. Terduga pelaku, pria berinisial KAT, berhasil diamankan saat berada di dalam barak," ungkap Kasatnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma.
Barang bukti utama, yakni satu bungkus teh China merek GUANYINWANG yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 1.035 gram. Barang haram itu dibungkus dengan plastik makanan ringan dan lakban hijau lalu disembunyikan dalam lemari pakaian.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, seperti plastik klip dalam berbagai ukuran, kantong plastik, lakban, hingga handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi. Satu unit sepeda motor Honda VEGA R dan STNK-nya juga ikut diamankan.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria yang dikenal dengan inisial A. Namun, hingga kini keberadaan pria tersebut belum diketahui,” bebernya.
Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui sebagai milik KAT. Setelah proses penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menjerar pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati,” tutupnya.(OR1)