Ilustrasi (Ist)
kontenkalteng.com,Palangka Raya-Tim gabungan dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian (DPKUKMP) Palangka Raya, Satpol PP, Kelurahan Panarung, Kelurahan Pahandut, Kejari dan SBM Pertamina I kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga gas LPG 3 kilogram
Baca juga: Pasca Idul Fitri, Harga LPG di Palangka Raya Melonjak Rp 40 Ribu
“Sidak gas LPG ini dilaksanakan, agar tidak ada pangkalan nakal yang menjual gas 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,”kata Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal.
Dijelaskannya, dalam sidak kali ini pihaknya melakukan sidak gas di beberapa titik di Kecamatan Pahandut, yakni Jalan Cempaka, Jalan Jati dan Jalan Kalimantan.
Berdasarkan hasil sidak, ada satu pangkalan yang patut jadi percontohan, yakni pangkalan gas ibu Desi di Jalan Karet tepatnya simpang 4 Jalan Jati. Karena di pangkalan gas tersebut, masyarakat harus melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga jika hendak membeli gas LPG 3 kilogram.
"Ini merupakan salah satu contoh pangkalan yang harus ditiru oleh pangkalan lain, selain menjual sesuai HET, tentunya pembeliannya tidak sembarang akan tetapi harus menggunakan foto kopi KTP dan KK," katanya, usai melaksanakan sidak, Selasa, 9 Mei 2023.
Dia berharap dengan sidak ini bisa menekan harga di pasaran agar tidak terlalu jauh dari HET, dan memang harapan kita harga jual sesuai het tidak boleh lebih, pungkasnya. (RJG-OR1)