Asisten Ekbang saat menyampaikan sambutan
kontenkalteng.com , Palangka Raya – Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni mewakili Sekda Kalteng, membuka secara resmi Sosialisasi Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik Se-Kalimantan Tengah Tahun 2024, di Ballroom Hotel Best Western, Palangka Raya, Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Asisten Ekbang Pemprov Kalteng Buka Kegiatan Capacity Building dan Sosialisasi Penyusunan Pelaporan Kinerja TPID 2023
Dikatakannya, untuk meningkatkan performa sistem e-Purchasing Pemerintah, LKPP telah bermitra dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk yang merupakan Pihak yang diberikan tugas melaksanakan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Katalog Elektronik diterbitkan dalam rangka pembaruan pada Aplikasi Katalog Elektronik untuk percepatan dan kelancaran penyelenggaraan Katalog Elektronik, “yang tentunya juga akan mengakibatkan adanya perubahan pada proses bisnis dalam penyelenggaraan Katalog Elektronik” ucap Asisten Ekbang.
Selanjutnya ia menambahkan, bahwa pembaruan Katalog Elektronik dari versi 5.0 ke Versi 6.0 merupakan langkah maju yang signifikan, dalam upaya LKPP untuk meningkatkan layanan sistem pengadaan secara elektronik kepada para penggunanya, “Katalog Elektronik versi 6.0 ini juga telah mengakomodir pembayaran transaksi secara elektronik baik melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) maupun QRIS” imbuhnya.
Disebutkannya pula, kehadiran katalog elektronik menjadi media yang tepat dalam mengembangkan e-government procurement, dalam menjawab tuntutan pengadaan barang/jasa yang berkembang pesat di era modern saat ini, “dan Dengan diterbitkannya Keputusan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024 ini, akan menjadi pedoman baru bagi perangkat daerah dalam melaksanakan e-purchasing pengadaan barang/jasa khususnya melalui Katalog Elektronik” tandasnya.(Sur/OR1)